Terdakwa Bambang Subagja (48) warga Jalan Mongonsidi, Medan Polonia, divonis 8 tahun penjara. Dia terbukti bersalah mengedarkan ganja seberat 195 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/5).
Majelis hakim diketuai Arfan Yani dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 114 ayat Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Subagja oleh karenanya dengan pidana penjara 8 tahun, denda Rp1 miliar, subsidair 3 bulan penjara,” tegasnya. Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata hakim.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Satnarkoba Polrestabes Bandung Tangkap 8 Pengedar Narkoba,Satnarkoba Polrestabes Bandung membekuk 8 orang pengedar narkotika di wilayah Kota Bandung.
مزید پڑھ »
Polres Indramayu Tangkap Pengedar Sabu-Sabu, Pemasok Narkoba Diusut |Republika OnlinePolisi menemukan barang bukti sabu-sabu di lokasi terpisah wilayah Indramayu.
مزید پڑھ »
Pemakai dan Pengedar Sabu Diringkus di HSSHanya beberapa waktu saja dalam sehari, di tempat yang berbeda, satu orang yang diduga pemakai dan satu orang pengedar sabu berhasil diringkus Polres HSS, Sabtu (13/5) dini hari sekira pukul 00.05 Wita.
مزید پڑھ »
Pemerkosa Putri Kandung Divonis Kebiri dan Dipidana 16 Tahun |Republika OnlinePemerkosa putri kandung di Buol Sulteng divonis kebiri dan dipidana 16 tahun penjara.
مزید پڑھ »
Ikut Bantu Teddy Minasa Jual Narkoba, Linda dan Kasranto Divonis 17 Tahun PenjaraFakta demi fakta dikuakkan dalam persidangan, baik dengan menjadi saksi dan dilakukannya konfrontasi antar ....
مزید پڑھ »
Mengintip Kebun dan Pengolahan Ganja di Thailand yang Kini LegalTanaman ganja merupakan tanaman yang memiliki efek psikoaktif. Yuk, intip kebun dan pengolahan ganja di Thailand.
مزید پڑھ »