Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah memasang tembok beton di seluruh akses masuk Hotel Sultan di Blok 15 dari arah Jalan Gatot Subroto.
Beton permanen tersebut menggantikan barikade beton yang sebelumnya dibuka paksa oleh sejumlah orang.
"Kami telah menyampaikan laporan ke polisi soal tindak pidana perusakan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP yang terjadi di area Blok 15 yang dikelola oleh PPKGBK dan secara sah milik negara.
"PPKGBK telah beberapa kali mengirimkan surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Blok 15. Namun, hingga surat teguran terakhir yang tenggat waktunya 29 September 2023, mereka masih bertahan. Kami harap, Pontjo Sutowo sebagai pemilik Indobuildco legowo untuk mengosongkan lahan karena HGB-nya sudah berakhir. Kami juga ingatkan, agar semua orang yang ada di dalam maupun di sekitar Hotel Sultan untuk segera hengkang supaya tidak kena jerat pidana," seru Saor.
"Meski sertifikat HPL baru terbit pada 1989, secara yuridis tanah tersebut adalah milik negara ketika negara melakukan pembebasan atau pembelian dari warga pemilik lahan dengan dokumen yang lengkap. Sehingga kawasan tersebut bukanlah tanah negara bebas," imbuhnya "HGB 26/Gelora dan 27/Gelora telah berakhir pada Maret dan April 2023 dan Indobuildco tidak pernah mengajukan permohonan izin untuk pembaharuan HGB ke Kemensetneg maupun ke PPKGBK selaku pemilik lahan," ungkap Kharis.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Terima Perintah Pengosongan Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Tuding Pengelola GBK Main Hakim SendiriPontjo Sutowo mengatakan pihaknya tidak menemukan satu dokumen dari putusan pengadilan yang meminta perusahaan mengosongkan lahan Hotel Sultan.
مزید پڑھ »
Pengosongan Hotel Sultan, Pengacara Pontjo Sutowo Minta Mediasi dengan Pengelola GBKPT Indobuildco mengajak Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) melakukan mediasi terkait pengosongan lahan Hotel Sultan.
مزید پڑھ »
Pontjo Sutowo Minta Pengelola GBK Ganti Rugi Rp28 T soal Hotel SultanBos PT Indobuildco Pontjo Sutowo meminta ganti rugi ke Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sebesar Rp28 triliun terkait sengketa Hotel Sultan.
مزید پڑھ »
Pengelola Hotel Sultan Tuntut Ganti Rugi Rp 28 T ke PPKGBKPT Indobuildco mengajukan sejumlah gugatan terhadap PPKGBK ke PN Jakarta Pusat atas perkara sengketa Hotel Sultan, salah satunya ganti rugi Rp 28 T.
مزید پڑھ »
Masa Berlaku HGU Hotel Sultan Telah Habis, Pontjo Sutowo Diminta Bersikap LegowoIndobuildco tidak pernah mengajukan perpanjangan masa berlaku HGU Hotel Sultan di Kawasan GBK kepada pihak PPKGBK.
مزید پڑھ »
Dituntut Bayar Rp 28 T, Begini Respons Pengelola GBKPPKGBK mempertanyakan perhitungan ganti rugi yang diminta oleh PT Indobuildco sebesar Rp 28 triliun.
مزید پڑھ »