Perpanjangan Masa Jabatan Firli dkk di KPK Bergantung Presiden
Jika presiden menafsirkan putusan itu berlaku surut , menurut mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, masa jabatan
dkk akan diperpanjang hingga tahun depan melalui revisi surat keputusan presiden. Sebaliknya, bila menafsirkan tidak berlaku surut , presiden akan membentuk panitia seleksi capim KPK untuk periode 2024 hingga 2029.mengenai periodisasi pimpinan KPK menjadi lima tahun sangat bergantung pada presiden dalam menafsirkannya,” kata Zoelva dalam keterangan yang diterima Jawa Pos kemarin .
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
MK Pastikan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku di Era Firli BahuriMK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini
مزید پڑھ »
Firli Respons Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPKFirli Bahuri menanggapai putusan MK yang mengabulkan permohonan judicial review perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK
مزید پڑھ »
Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Langsung Berlaku untuk Firli dkk, Ini Penjelasan MK |Republika OnlineFirli Bahuri dkk akan menjabat sebagai pimpinan KPK sampai 2024.
مزید پڑھ »
Yusril: Perlu Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs Usai Putusan MKPresiden Joko Widodo perlu menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) baru untuk merevisi masa jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri cs usai putusan MK. - Halaman 1
مزید پڑھ »
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Firli: Siap Melaksanakan! |Republika OnlineFirli mengaku perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah yang harus dilaksanakan.
مزید پڑھ »
Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Nurul Ghufron: Putusan MK Langsung Berlaku Periode Firli BahuriWakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron meyakini, judicial review atas beleid perpanjangan masa jabatan komisioner KPK mulai berlaku sejak diketuknya palu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 25 Mei 2023.
مزید پڑھ »