Mendag sebut pemerintah tak melarang platform digital, tapi....
Jakarta, CNBC Indonesia
- Pemerintah resmi menerbitkan revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi itu dituangkan dalam Permendag No 31/2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan, Permendag baru itu merupakan amanat Presiden kepada Kementerian Perdagangan serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk meningkatkan perlindungan usaha mikro, kecil dan menengah serta pelaku usaha di dalam negeri.
"Selama ini kan perkembangan perdagangan sistem platform digital begitu cepat, ada yang belum ditata. Ini kita tata, kita atur," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu ."Negara lain melarang, kita mengatur. Persaingan fair dan adil, bukan bebas," ujar Mendag."Pemerintah di mana pun akan melindungi UMKM dalam negerinya," kata Mendag.
"Kesetaraan dalam persaingan usaha. Jangan sampai ada media sosial menjadi e-commerce. Transaksi juga, jadi toko juga, seperti perbankan. Jangan lupa perlindungan data pribadi," pungkasnya.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Media Dunia Ramai Beritakan Rencana Indonesia Terbitkan Aturan Baru soal Jualan di Media SosialMedia dunia ramai memberitakan rencana pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan yang akan mengatur penggunaan media sosial untuk berjualan barang.
مزید پڑھ »
Bappebti Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Sistem Perdagangan AlternatifPerba ini bertujuan mereformasi pelaku usaha di bidang PBK agar memiliki nilai tambah dengan mengutamakan transparansi, integritas, dan perlindungan nasabah.
مزید پڑھ »
Zulhas Resmi Teken Aturan Larang TikTok Shop Cs Jualan dan TransaksiMendag Zulkifli Hasan resmi meneken revisi Permendag 50/2020 yang mengatur soal larangan social commerce seperti TikTok Shop.
مزید پڑھ »
Pemerintah masih matangkan aturan pajak karbonPemerintah masih terus mematangkan peraturan pajak karbon, yang bertujuan antara lain untuk mengantisipasi Mekanisme Penyesuaian Karbon Perbatasan (CBAM) yang ...
مزید پڑھ »
Pemerintah Keluarkan Aturan Soal Social Commerce, Upaya Lindungi UMKM dari Terjangan DigitalPresiden mengakui penerbitan aturan media sosial jadi platform jual beli terlambat. Hal ini pun berdampak besar ke banyak pihak.
مزید پڑھ »
Bamsoet: Pemerintah sosialisasikan aturan ASN dilarang 'like-share'Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah menyosialisasikan kembali aturan terkait larangan aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk menyukai, ...
مزید پڑھ »