Rijatono Lakka diduga memberikan suap kepada Lukas Enembe berupa uang Rp 1 miliar dan pekerjaan renovasi sejumlah aset milik Lukas senilai Rp 34,4 miliar. Jaksa KPK menuntut Rijatono dihukum 5 tahun penjara. Polhuk AdadiKompas
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Gina dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arsan Fatrika.
Di dalam persidangan, Rijatono berdalih uang yang dikirimkan merupakan milik Lukas yang akan digunakan untuk berobat. Namun, di dalam keterangan tujuan transaksi ditulis ”belanja alat loder” dan sumber dana dari ”usaha PT Papua Maju Perkasa”. Ia menambahkan, uang yang disetorkan secara tunai oleh Rijatono melalui Fredrik dan masuk ke rekening Lukas tersebut beralih ke beberapa nama, seperti Teuku Hamzah Husen, Daniel Christian L, Ade Rahmad, dan lain-lain. Karena itu, keterangan Rijatono yang menyebut uang yang ditransfer untuk kepentingan pengobatan Lukas adalah tidak berdasar.
Sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan, kata Gina, terbukti adanya pengeluaran keuangan dari perusahaan untuk membiayai renovasi dan pembangunan fisik pada aset milik Lukas maupun Yulce Wenda , yaitu rumah indekos Entrop, Rumah Macan Tutul, Tanah Entrop , Gedung Negara, PLN Rumah Koya, Rumah Koya, Rumah Santarosa, butik, Hotel Grand Angkasa, dapur Hotel Angkasa, Batching Plan, truk danLukas tidak pernah diminta membayar atas pekerjaan tersebut.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Penyuap Lukas Enembe dituntut 5 tahun penjaraDirektur PT Tabi Bangun Papua yang juga merupakan terdakwa penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka, dituntut pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda sejumlah Rp250 juta.
مزید پڑھ »
Dituntut 5 Tahun Penjara, Kubu Penyuap Lukas Enembe Siapkan PembelaanDirektur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka menyiapkan pembelaan usai dituntut 5 tahun penjara terkait kasus suap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. - Halaman 1
مزید پڑھ »
Jaksa Tuntut Penyuap Lukas Enembe Dihukum 5 Tahun PenjaraRijatono Lakka dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini Rijatono bersalah telah menyuap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. - Halaman 1
مزید پڑھ »
Sidang Perdana Lukas Enembe Digelar 12 Juni 2023Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada 12 Juni 2023.
مزید پڑھ »
Lukas Enembe Bakal Jalani Sidang Perdana Perkara Suap dan Gratifikasi Pekan Depan |Republika OnlineLukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
مزید پڑھ »
Ayah David Ozora Ungkap 'Senjata' Hadapi Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane LukasTersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 6 Juni 2023.
مزید پڑھ »