Menperin Agus Gumiwang menyatakan telah menyurati berbagai pihak terkait penolakan kementerian soal RUU Kesehatan yang menyetarakan tembakau layaknya Narkotika.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian menyarankan agar Rancangan Undang-Undang Kesehatan dipertimbangkan kembali. Utamanya pasal 154 ayat 3 yang menyetarakan tembakau dengan narkotika, keduanya masuk ke dalam bagian zat adiktif.
Hasil tembakau dalam poin d ayat 3 pasal tersebut kemudian diperjelas dengan ayat 6 pasal yang sama, dengan bunyi: “Hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d dapat berupa: a. sigaret; b. cerutu; c. rokok daun; d. tembakau iris; dan e. tembakau padat dan cair yang digunakan untuk rokok elektrik."
“Kita saat ini sudah mempunyai forum yang sangat bagus yaitu dalam menyusun roadmap. Jadi roadmap untuk pertembakauan. Dimana semua stakeholder itu dari pertanian, perdagangan, bea cukai, keuangan dan kesehatan juga itu ada di dalamnya,” tambah Putu. Hingga saat ini, Putu menyebut pihaknya belum melakukan kajian terhadap dampak ekonomi yang akan mendera industri tembakau jika RUU ini diketok. Namun pihaknya tetap menyarankan pengelompokan tembakau dengan narkotika ini direvisi.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Rokok Disamakan Narkotika dalam RUU Kesehatan, Buruh Bakal Geruduk DPRDalam draf RUU Kesehatan, hasil tembakau atau rokok disejajarkan dengan narkotika dan zat psikotropika
مزید پڑھ »
Olahan Tembakau Sejajar dengan Narkotika di RUU Kesehatan Picu Polemik |Republika OnlineFraksi PPP Jateng menilai tembakau memiliki manfaat, termasuk petani.
مزید پڑھ »
Tembakau disamakan dengan narkotika, APTI tolak RUU kesehatan - ANTARA NewsPetani tembakau yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Temanggung menggelar aksi damai untuk menolak pengesahan RUU Kesehatan yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika. Berita selengkapnya:
مزید پڑھ »
Soal RUU Kesehatan, Menteri Kesehatan Diminta Belajar ke Organisasi AdvokatRibuan tenaga kesehatan berdemo tolak pembahasan RUU Kesehatan, praktisi hukum minta Menteri Kesehatan belajar dari pengalaman organisasi advokat
مزید پڑھ »
DPR: RUU Kesehatan Tidak Hapus Organisasi Profesi Profesi Medis dan KesehatanWakil Ketua Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa RUU Kesehatan yang sedang dibahas tidak akan menghapus organisasi profesi medis dan kesehatan yang ada di Indonesia.
مزید پڑھ »
RUU Perampasan Aset Harus Diharmonisasi dengan UU Korupsi, Narkotika dan TerorismeRUU Perampasan Aset dinilai perlu diharmonisasi dengan UU Korupsi, Narkotika dan Terorisme, bila resmi disahkan menjadi undang-undang. Hal itu bertujuan agar ikhtiar memberantas kejahatan keuangan dan ekonomi tidak tumpang tindih.
مزید پڑھ »