Satpol PP: Denda Rp50 Juta Bagi Warga Jakarta yang Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk DBD

Satpol PP خبریں

Satpol PP: Denda Rp50 Juta Bagi Warga Jakarta yang Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk DBD
SanksiDbdDemam Berdarah Dengue
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 48%
  • Publisher: 63%

Satpol PP Jakarta Timur menyatakan sudah mengeluarkan surat peringatan (SP) terhadap warga yang melanggar

- Sanksi denda sebesar Rp 50 juta bakal diberikan kepada warga, yang rumah, tempat usaha, hingga sekolah di tempatnya ditemukan jentik nyamukKepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, mengatakan penerapan sanksi denda mengacu pada Perda DKI Jakarta nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue .

"Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu strategi pemerintah kota dalam menekan angka kasus demam berdarah dengue ," kata Budhy mengutipBerdasarkan Pasal 21 huruf a dan b yang isinya setiap orang pada tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamukSementara pada huruf c diatur bila masih ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti maka akan dibebankan didenda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling dua bulan.

Dalam penerapan Perda DKI nomor 6 tahun 2007 ini jajaran Satpol PP Jakarta Timur menyatakan sudah mengeluarkan surat peringatan terhadap warga yang melanggar. Menurut Satpol PP Jakarta Timur karena Perda DKI nomor 6 tahun 2007 ini sudah lama berlaku dan diketahui masyarakat, maka pemberian SP tidak perlu melalui proses sosialisasi.aedes aegypti"Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan pada Jumat kemarin. Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN," ujar Budhy.

"Saat ini baru sosialisasi pada masyarakat bahwa ada Perda yang mengatur soal sanksi itu. Karenanya warga harus meningkatkan PSN untuk menekan kasus DBD," tutur Herwin.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Sanksi Dbd Demam Berdarah Dengue Demam Berdarah Denda Denda Rp 50 Juta Dbd

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Persib Bandung Kena Denda Rp50 Juta Gara-gara Suporter Masuk LapanganPersib Bandung Kena Denda Rp50 Juta Gara-gara Suporter Masuk LapanganKomisi Disiplin PSSI memberi hukuman berupa denda terhadap Persib Bandung karena aksi suporter yang masuk ke lapangan dalam laga semifinal leg kedua BRI Liga 1 2023/2024, Sabtu (18/5/2024) lalu.
مزید پڑھ »

Ketahuan 'Ternak' Nyamuk DBD, Warga Jaktim Bisa Didenda Rp50 JutaKetahuan 'Ternak' Nyamuk DBD, Warga Jaktim Bisa Didenda Rp50 JutaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta kepada warga yang rumahnya terdapat jentik nyamuk aedes aegypti atau penjara 2-3 bulan.
مزید پڑھ »

Ratusan Satpol PP Kawal Pencanangan HUT Ke-497 Kota JakartaRatusan Satpol PP Kawal Pencanangan HUT Ke-497 Kota JakartaPencanangan HUT ke-497 Kota Jakarta digelar 19 Mei 2024, bertepatan dengan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free
مزید پڑھ »

Ratusan personel Satpol PP dikerahkan untuk pencanangan HUT JakartaRatusan personel Satpol PP dikerahkan untuk pencanangan HUT JakartaPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mengerahkan ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menjaga keamanan dan ketertiban saat pencanangan ...
مزید پڑھ »

FOTO: Berantas Pungli, Dishub-Satpol PP Angkut Jukir Liar Minimarket di Jakarta PusatFOTO: Berantas Pungli, Dishub-Satpol PP Angkut Jukir Liar Minimarket di Jakarta PusatPuluhan jukir liar diangkut petugas Dishub-Satpol PP selama penertiban untuk memberantas pungli.
مزید پڑھ »

Jakarta Selatan terapkan sanksi denda bagi pembuang sampah di lokbinJakarta Selatan terapkan sanksi denda bagi pembuang sampah di lokbinSuku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan (Sudin LH Jaksel) bertekad menerapkan sanksi denda bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di Lokasi Binaan ...
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-03-09 02:59:11