Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berjanji akan menghentikan ekspor pasir laut apabila berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir.
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan berjanji akan menghentikan ekspor pasir laut apabila berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir. Adapun aturan ekspor pasir laut ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Wahyu pun berdalih ekspor pasir laut bukan tujuan utama dalam penerbitan aturan ini. Dia menilai keputusan ini akan memberi keuntungan bagi negara. Selain untuk bahan reklamasi di dalam negeri, pasir laut ini juga bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan di luar negeri atau diekspor.Adapun Indonesia sebelumnya telah melarang ekspor pasir laut sejak 20 tahun lalu.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
KKP Soal Izin Ekspor Pasir Laut: PP Ini Bukan Rezim Penambangan, Tapi Pembersihan SedimentasiKKP membantah soal pembukaan kembali ekspor pasir laut. Begini penjelasan lengkap Stafsus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi.
مزید پڑھ »
Diduga Ada Perusahaan di Balik Pembukaan Ekspor Pasir Laut, Pengamat: KKP Harus TransparanDirektur Ceri Yusri Usman menanggapi dugaan adanya peran empat perusahaan besar di balik pembukaan ekspor pasir laut.
مزید پڑھ »
Walhi soal Izin Ekspor Pasir Laut: Singgung Jokowi dan Endus Kepentingan PolitikWalhi ikut buka suara soal Jokowi yang membuka kembali ekspor pasir laut. Walhi menyebut kebijakan ini dapat buat pulau kecil tenggelam.
مزید پڑھ »
Soal Ekspor Pasir Laut Dibuka, Syarief Hasan: Ini Sangat BerbahayaWakil Ketua MPR Syarief Hasan menyoroti soal kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membuka kembali ekspor pasir laut.
مزید پڑھ »
Soal Ekspor Pasir Laut, Pengamat: Itu Bisnis Jorok!Kebijakan Presiden Jokowi yang memperbolehkan ekspor pasir laut ini mengundang banyak respon berbagai kalangan.
مزید پڑھ »
20 Tahun Dilarang, Jokowi Resmi Izinkan Kembali Ekspor Pasir LautPresiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.
مزید پڑھ »