Pemerintah dan DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia. Money TenagaHonorer
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja , tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
"Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujarnya.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Pemerintah-DPR pastikan tak ada PHK dan pengurangan gaji bagi non-ASNPemerintah dan DPR RI memastikan tak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga pengurangan pendapatan dalam penyelesaian tenaga non-ASN yang jumlahnya ...
مزید پڑھ »
RUU ASN, DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK dan Pengurangan Gaji HonorerDPR dan pemerintah membahas RUU ASN, memastikan tidak akan ada PHK dan pengurangan pendapatan honorer.
مزید پڑھ »
DPR-Pemerintah Bahas RUU ASN, Pastikan Tak Ada PHK dan Pengurangan Pendapatan Honorer - Jawa PosPemerintah dan DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN yang jumlahnya membengkak hingga mencapai 2,3 juta.
مزید پڑھ »
Tenaga Non-ASN Alias Honorer Membengkak, PANRB Pastikan Tak Ada PHK MassalDari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400 ribu, ternyata begitu didata ada 2,3 juta honorer dengan mayoritas ada di pemerintah daerah
مزید پڑھ »
Hapus 2,3, Juta Honorer, Pemerintah Tak Ingin PHK dan Biarkan Mereka MenganggurAwalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN atau honorer itu sekitar 400.000. Ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.
مزید پڑھ »
Tak Ada PHK! KemenPAN-RB Pastikan 2,3 Juta Honorer Tetap DipekerjakanTenang ya, KemenPAN-RB pastikan 2,3 juta honorer tetap dipekerjakan pemerintah, tidak ada PHK! Kemenpanrb Honorer PHK
مزید پڑھ »