KPU tegaskan konsisten dengan sistem pemilu Proporsional Terbuka usai MK menolak uji materi terkaiy ganti sistem pemilu
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik sekaligus merespons putusan Mahkamah Konsitusi yang menolak gugatan ganti“Pada kesempatan ini, kami ingin menegaskan, sejak awal KPU menegaskan kepada publik ketika perkara ini mulai disidangkan, bahwa KPU akan melaksanakan prinsip berkepastian hukum,” kata Idham saat konferensi pers didampingi Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Komisioner KPU Mochamad Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis .
“Jadi, kami merumuskan aturan-aturan pemilu sebelum putusannya dibacakan, pun itu dalam konteksnya kepastian hukum,” ujarnya lagi.Lebih lanjut, Idham mengatakan bahwa KPU baru saja menerbitkan peraturan KPU Nomor 14 tahun 2023 yang berkaitan dengan logistik dan surat dan desain surat suara pemilu.Diberitakan sebelumnya, MK tidak mengabulkan gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
Dengan ini, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004."Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain , dalam sidang pembacaan putusan, Kamis ini.
Lewat gugatan tersebut, enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, Yuwono Pintadi yang merupakan kader Partai Nasdem, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
KPU Terbitkan PKPU Logistik, Surat Suara Berdesain Proporsional TerbukaPeraturan KPU terbaru mengatur surat suara untul pemilu menggunakan desain proporsional terbuka.
مزید پڑھ »
Menggugat Proporsional TerbukaSetelah membaca UU Pemilu dan mengevaluasi pelaksanaan SPPTb, kesimpulannya para kader parpol di DPR cenderung peduli fungsi pemilu sebagai seperangkat prosedur untuk mengonversi suara pemilih menjadi kursi (kekuasaan). Opini AdadiKompas
مزید پڑھ »
Besok, MK akan Bacakan Putusan soal Gugatan terhadap Sistem Proporsional TerbukaMahkamah Konstitusi akan membacakan putusan mengenai gugatan sistem proporsional terbuka di dalam Undang-Undang Pemilu pada Kamis 15 Juni 2023
مزید پڑھ »
Jelang Putusan MK, Rektor UII Yogya Berharap Sistem Proporsional Terbuka DipertahankanRektor UII menilai sistem proporsional terbuka memberikan kepastian bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat dan pemeliharaan iklim demokrasi terjaga
مزید پڑھ »
Muhammadiyah Harap Hakim MK Tetap Putuskan Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka |Republika OnlinePutusan uji materi UU Pemilu akan dibacakan MK pada Kamis (15/6/2023).
مزید پڑھ »
Jelang Putusan MK, Ibas: Demokrat Konsisten Ingin Sistem Proporsional Terbuka |Republika OnlineKetua Fraksi Demokrat Ibas sebut Demokrat konsisten ingin sistem proporsional terbuka
مزید پڑھ »