Tarif Pajak Emas Batangan & Perhiasan Turun, Ini Rinciannya

پاکستان خبریں خبریں

Tarif Pajak Emas Batangan & Perhiasan Turun, Ini Rinciannya
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 63%

DJP Kemenkeu mengatur ulang pengenaan PPh dan PPN atas penjualan/penyerahan emas batangan, emas perhiasan dan jasa terkait. Begini rinciannya.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan/penyerahan emas batangan, emas perhiasan dan jasa terkait. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 yang berlaku mulai 1 Mei 2023.

Pengusaha Kena Pajak Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir. Menurutnya, tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014. Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10% dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian .

Dalam hal ini pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm, dan WP yang memiliki surat keterangan bebas pemungutan PPh.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

detikfinance /  🏆 18. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Sudah Berlaku! Tarif Pajak Emas Batangan Turun Jadi 0,25%Sudah Berlaku! Tarif Pajak Emas Batangan Turun Jadi 0,25%Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memangkas tarif pajak emas batangan.
مزید پڑھ »

Tarif Pajak Bagi Pelaku Usaha Emas TurunTarif Pajak Bagi Pelaku Usaha Emas TurunDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menuturkan, kebijakan itu tertuang dalam peraturan menteri keuan
مزید پڑھ »

Kemenkeu Atur Ulang Pengenaan Pajak Emas, Begini KetentuannyaKemenkeu Atur Ulang Pengenaan Pajak Emas, Begini KetentuannyaKemenkeu mengatur ulang pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan emas dan jasa yang terkait. - Halaman 1
مزید پڑھ »

Pengumuman! Tarif Pajak Penjualan Emas Direvisi oleh Ditjen PajakPengumuman! Tarif Pajak Penjualan Emas Direvisi oleh Ditjen PajakDitjen Pajak mengatur ulang tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan emas dan jasa yang terkait.
مزید پڑھ »

Tarif Pajak Emas Batangan Turun dari 0,45 Persen jadi 0,25 PersenTarif Pajak Emas Batangan Turun dari 0,45 Persen jadi 0,25 PersenDitjen Pajak Kementerian Keuangan memangkas tarif pajak emas batangan, yang semula dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen t
مزید پڑھ »

Ditjen Pajak: Ada 13,1 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan per 30 AprilDitjen Pajak: Ada 13,1 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan per 30 AprilJumlah tersebut mencerminkan persentase angka kepatuhan SPT Tahunan pada 2023 sebesar 67,60 persen.
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-04-08 13:24:41