Sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur permukiman kumuh di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) memasuki babak akhir. Yopie Hendra, terdakwa yang terjerat kasus proyek tahun anggaran 2016 tersebut akhirnya divonis lepas.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Sri Rejeki Marsinta SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Senin .
Mantan pejabat pembuat komitmen ini dinyatakan lepas dari seluruh tuntutan hukum. Penasihat hukum Yopie Hendra, Pua Hardinata SH mengatakan, dengan dinyatakan lepas dari tuntutan hukum, maka kliennya pun telah bebas dari jeratan hukum. “Yopie dinyatakan lepas karena memang tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum ,” terang Pua.
Lebih lanjut dijelaskannya, majelis hakim telah menyatakan tidak ada fakta-fakta persidangan yang dapat membuktikan bahwa perbuatan Yopie Hendra telah menyebabkan terjadinya kerugian negara.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Penahanan Dua Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat Ditangguhkan, Alasannya BeginiPenahanan Dua Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Pasaman Barat Ditangguhkan, Alasannya Begini KasusKorupsiPembangunanRSUDPasamanBarat
مزید پڑھ »
JPU Optimis Dakwaannya Bakal Terbukti, 2 Saksi dari Terdakwa Natalia Rusli tidak Relevan dengan Materi PersidanganSidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan korban KSP Indosurya dengan Terdakwa Natalia Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (26/5/2023) siang.
مزید پڑھ »
Hakim PN Ambon vonis terdakwa pembunuhan selama sembilan tahun penjaraMajelis hakim PN Ambon jatuhkan vonis sembilan tahun kepada Imanuel Berahi dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan secara berencana atas korban Elvianus Siahaya pada Desember 2022 lalu.
مزید پڑھ »
Terdakwa Gratifikasi Bansos Kebakaran Dibebaskan, MA dan KY Diminta Periksa HakimPakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta meminta MA dan KY untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang memberi vonis bebas terhadap terdakwa gratifikasi.
مزید پڑھ »
Terdakwa Gratifikasi Bansos Bima Divonis Bebas, MA dan KY Diminta Turun TanganMahkamah Agung dan Komisi Yudisial diharapkan memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang memvonis bebas terdakwa korupsi bansos Kabupaten Bima
مزید پڑھ »
2 Anggota TNI Terdakwa Kurir Sabu Menangis Usai Divonis Penjara Seumur HidupDua anggota TNI terdakwa kasus narkotika, Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup.
مزید پڑھ »