20 WNI korban perdagangan orang di Myanmar telah berhasil dibebaskan.
Kementerian Luar Negeri menyatakan, 20 WNI korban perdagangan orang di Myanmar berhasil dievakuasi dari wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar.Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi memastikan, ke-20 WNI tersebut dalam kondisi baik.Keluarga juga mengapresiasi kerja pemerintah dalam menangani kasus ini.
Sebelumnya, keluarga juga telah melaporkan kasus perdagangan orang di Myanmar ini ke Bareskrim Polri.Namun, ternyata mereka dipekerjakan Myanmar pada bisnis penipuan online.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
WNI Korban TPPO Di Myanmar, 4 Orang Berhasil Dibebaskan, 1 Tak Mau PulangMabes Polri menyampaikan kabar baik mengenai kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 WNI di Myanmar.
مزید پڑھ »
Kasus WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar, Polri Periksa 6 Orang SaksiDirektorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa enam orang terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak keluarga korban.
مزید پڑھ »
4 WNI Korban TPPO dan Penyekapan di Myanmar Akan DilepaskanSebanyak empat WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengalami penyekapan di Myanmar akan dilepaskan oleh perusahaan. - Halaman 1
مزید پڑھ »
Kemenlu Masih Cari Jalan Evakuasi 20 WNI yang Terjebak TPPO di MyanmarPemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) masih mencari jalan untuk mengevakuasi 20 pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
مزید پڑھ »
15 WNI Korban TPPO di Myanmar Belum Dibebaskan, Perusahaan Minta TebusanSebanyak 4 WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar telah dilepaskan pihak perusahaan. Saat ini belasan orang lain masih diupayakan pembebasannya.
مزید پڑھ »
Bareskrim Polri Terus Berupaya Bebaskan 20 WNI Korban TPPO di MyanmarHingga kini masih ada 15 WNI yang masih dilakukan upaya negosiasi agar dapat dibebaskan. Adapun empat WNI lainnya akan dilepaskan oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja, dan satu WNI lagi menolak dipulangkan. Polhuk AdadiKompas
مزید پڑھ »