JPNN.com : Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan MK yang mengabulkan gugatan usia capres dan cawapres.
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan MK , yang mengabulkan mahasiswa Universitas Negeri Surakarta , Almas Tsaqibbirru Re A untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres, dari 40 tahun menjadi 35 tahun."Setelah MK menolak dengan tegas tiga permohonan sebelumnya, putusan terakhir mengabulkan sebagian," tutur Yusril dalam keterangan tertulis pada Senin .
"Ini bermakna meskipun seseorang belum berusia 40 tahun, tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah, maka dia memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden," lanjutnya.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Elite Gerindra Sebut Putusan putusan MK Buka Peluang Gibran Maju pada Pemilu PresidenElite Partai Gerindra tak menampik dikabulkannya gugatan uji materi di MK membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pemilu Presiden.
مزید پڑھ »
Capres-Cawapres Bisa dari Kepala Daerah Belum 40 Tahun, Yusril: AntiklimaksMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru RE A terkait batas usia capres dan cawapres, Senin, 16 Oktober 2023.
مزید پڑھ »
Soal Putusan MK, Prof Yusril Bilang Mahkamah Keluarga Tak TerbuktiJPNN.com : Prof Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan MK yang menolak gugatan usia capres dan cawapres.
مزید پڑھ »
Yusril Sebut Peluang Gibran Terbuka Jadi Cawapres, Tunggu Saja!Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menyebut peluang Gibran terbuka menjadi cawapres
مزید پڑھ »
Sebut MK Mahkamah Keluarga, Yusril Patahkan 'Cakap' Rocky GerungBerita Sebut MK Mahkamah Keluarga, Yusril Patahkan 'Cakap' Rocky Gerung terbaru hari ini 2023-10-16 17:16:26 dari sumber yang terpercaya
مزید پڑھ »
Yusril sebut MK buktikan bukan 'Mahkamah Keluarga'Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak ...
مزید پڑھ »