Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun TempoOtomotif
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan yang diajukan Arifin Purwanto pada 10 Mei 2023. Permohonan perkara Arifin untuk SIM seumur hidup terdaftar dengan Nomor 42/PUU-XXI/2023.Dalam persidangan, Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas.
Di sisi lain, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus menjelaskan masa berlaku SIM sudah tertuang dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012. Ia pun menjelaskan alasan kenapa masa berlaku SIM tidak seumur hidup.Menurutnya, SIM sudah diatur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter dan punya surat keterangan dari psikolog.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Advokat Ini Gugat UU LLAJ ke MKSeorang advokat bernama Arifin Purwanto menggugat UU LLAJ ke MK. Ia meminta SIM diubah masa berlakunya dari 5 tahunan menjadi seumur hidup. Apa alasannya?
مزید پڑھ »
Ini Alasan SIM Hanya Berlaku 5 Tahun dan Bukan Seumur HidupSIM (Surat Izin Mengemudi) di Indonesia berlaku selama lima tahun. Untuk itu, setiap lima tahun harus diperpanjang. Ternyata ini lho alasannya, detikers!
مزید پڑھ »
Jejak Kasus yang Pernah Ditangani Advokat Arifin Purwanto: Gugat SIM Berlaku Selamanya, Tangani KorupsiSeorang wargaasal Madiun, Jawa Timur bernama Arifin Putranto yang menggugat MK demi SIM dan nopol berlaku seumur hidup ternyata adalah seorang advokat.
مزید پڑھ »
Setujukah Anda SIM Berlaku Seumur Hidup?Seorang advokat gugat pasal yang mendasari perpanjangan SIM tiap lima tahun sekali. Dia ingin SIM berlaku seumur hidup saja. detikers setuju nggak dengan ide ini?
مزید پڑھ »
Demi Keselamatan, Ini Alasan SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti KTPSeorang warga yang berprofesi sebagai advokat menggugat masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun diminta seumur hidup
مزید پڑھ »
Korlantas Polri Jelaskan Alasan Masa Berlaku SIM Tak Bisa Seumur HidupSeorang advokat menggugat UU LLAJ ke MK dan meminta masa berlaku SIM jadi seumur hidup. Polri memberi penjelasan alasan SIM harus diperpanjang tiap 5 tahun.
مزید پڑھ »