Alasan Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding AG di Kasus Penganiayaan David
"Bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telah memenuhi rasa keadilan baik ditinjau dari segi edukatif preventif, maupun represif bagi anak, karena dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada anak selain mendidik anak itu sendiri, juga sebagai contoh bagi masyarakat lain supaya tidak berbuat serupa dengan anak," kata hakim tunggal Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hapsari, saat membacakan amar putusannya, Kamis .
"Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan penuntut umum tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan," sambung Hapsari.Hapsari menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan saat peradilan tingkat pertama, mantan kekasih Mario Dandy itu telah mengetahui rencana penganiayaan berat terhadap David . Namun, dia tidak berupaya menghentikan rencana tersebut.
"Bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban. Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan PH tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan," ujar dia.
Hapsari melalui amar putusannya menolak seluruh banding yang diajukan oleh Jaksa ataupun kuasa hukum AG atas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora . "Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Hapsari.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding AG dalam Kasus Penganiyaan DavidPengadilan tinggi DKI Jakarta menolak banding AG dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
مزید پڑھ »
Pengadilan Tinggi DKI Belum Tunjuk Hakim yang Akan Pimpin Sidang Banding AG'Benar, belum ada hakim yang ditunjuk menangani perkara tersebut,' kata Binsar.
مزید پڑھ »
Tak Terima Undangan Resmi dari Pengadilan Tinggi DKI, Kubu AG Dipastikan Tak Hadiri Sidang Putusan BandingTerdakwa anak AG kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dijadwalkan menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI pada Kamis (27/4/2023)
مزید پڑھ »
Pengadilan Tinggi DKI Bantah Gelar Sidang Banding AG Secara MendadakPengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang banding terdakwa anak AG (15) terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahi (17)
مزید پڑھ »
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bantah Gelar Sidang Banding AG Secara MendadakPENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta bantah menggelar sidang banding kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, dengan terdakwa anak AG secara mendadak.
مزید پڑھ »
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan, AG Tetap Dipenjara 3,5 Tahun |Republika OnlinePengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan hukum pidana AG selama 3,5 tahun penjara.
مزید پڑھ »