Diduga Terima Suap Rp 11,2 Miliar, KPK Tahan Komisaris Wika Beton
menduga, Dadan membantu pengurusan perkara debitur koperasi simpan pinjam Heryanto Tanaka dan Yosep Parera. Kepada keduanya, Dadan menyatakan siap membantu dan mengawasi pengurusan perkara di MA, asalkan ada fee suntikan dana.Ghufron mengungkapkan, pada Maret 2022 Heryanto mengajak Dadan ke kantor Yosep Parera di Rumah Pancasila, Semarang Indah D16/5, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"ini pak ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung'," ungkap Ghufron. Heryanto Tanaka menyerahkan uang senilai Rp 11,2 miliar dalam pengurusan perkara perdata di MA kepada Dadan. Penyerahan uang itu dilakukan sebanyak tujuh kali pemberian."Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar Maret 2022," papar Ghufron.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Hercules Tegaskan Pinjaman Rp3 Miliar dari Dadan bukan untuk Suap Hasbi HasanHercules menerangkan dirinya dipanggil KPK terkait adanya kiriman uang sebesar Rp3 miliar dari pengusaha Dadan Tri Yudianton, yang dicurigai untuk menyuap Hasan Hasbi.
مزید پڑھ »
Lukas Enembe Bakal Jalani Sidang Perdana Perkara Suap dan Gratifikasi Pekan Depan |Republika OnlineLukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
مزید پڑھ »
Gubernur Nonaktif Lukas Enembe Disidang 12 Juni, Didakwa Terima Suap Rp46,8 MAli Fikri menerangkan Lukas Enembe didakwa menerima total suap Rp46,8 miliar dari beberapa pihak swasta.
مزید پڑھ »
Dua Saudara Kembar Diduga Lakukan Penipuan Pre Order iPhone, Total Kerugian Rp 35 MiliarPolres Metro Jakarta Selatan buka suara soal penipuan pre order iPhone yang diduga dilakukan oleh dua saudara kembar Rihana dan Rihani, total kerugian korban mencapai Rp 35 miliar.
مزید پڑھ »
Rijatono Lakka, Penyuap Lukas Enembe, Disebut Beri Imbalan Senilai Rp 35 MiliarRijatono Lakka diduga memberikan suap kepada Lukas Enembe berupa uang Rp 1 miliar dan pekerjaan renovasi sejumlah aset milik Lukas senilai Rp 34,4 miliar. Jaksa KPK menuntut Rijatono dihukum 5 tahun penjara. Polhuk AdadiKompas
مزید پڑھ »
Senin Pekan Depan, Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana dalam Perkara Suap dan GratifikasiGubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi, pada Senin (12/6/2023) pekan depan.
مزید پڑھ »