ICW: KPU Harus Minta Maaf kepada Masyarakat Efek PKPU

پاکستان خبریں خبریں

ICW: KPU Harus Minta Maaf kepada Masyarakat Efek PKPU
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 92%

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan sebaiknya Idham Holik segera menghubungi anggota KPU lain untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023.

ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum Idham Holik mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung terkait uji materi pasal dalam dua Peraturan KPU terkait syarat mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai anggota legilsatif dan senator. Putusan itu sendiri baru diketok pada Jumat .

Menanggapi itu, peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mengatakan sebaiknya Idham Holik segera menghubungi anggota KPU lain untuk mencabut Pasal 11 ayat PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat PKPU 11/2023. "Tidak cukup itu, bahkan KPU seharusnya meminta maaf kepada masyarakat karena merumuskan PKPU secara ugal-ugalan," tegas Kurnia kepada Media Indonesia, Minggu, 1 Oktober 2023.

"Sekarang pilihannya tinggal dua, tunduk pada putusan pengadilan yang menitikberatkan pada kepentingan masyarakat atau tetap berpegang teguh melindungi para mantan terpidana korupsi?" tambah Kurnia. Selain ICW, uji materi itu dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem serta dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi , Saut Situmorang dan Abraham Samad. Termohon dalam perkara tersebut ialah KPU.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Gugatan ICW Soal Caleg Eks Koruptor Dikabulkan MA, KPU Persoalkan Waktu PengajuanGugatan ICW Soal Caleg Eks Koruptor Dikabulkan MA, KPU Persoalkan Waktu PengajuanIdham berpendapat pengajuan judicial review telah melewati batas waktu yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2023.
مزید پڑھ »

Gugatan Dikabulkan MA, ICW Sebut Putusan MA Cerminan Kebobrokan KPUGugatan Dikabulkan MA, ICW Sebut Putusan MA Cerminan Kebobrokan KPUICW dam Perludem mengapresiasi langkah MA, yang mengabulkan uji materi PKPU terkait syarat mantan koruptor maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif (caleg).
مزید پڑھ »

Didugat ICW, Mahkamah Agung Perintahkan KPU Cabut Aturan Permudah Eks Koruptor NyalegDidugat ICW, Mahkamah Agung Perintahkan KPU Cabut Aturan Permudah Eks Koruptor Nyaleg"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023," demikian keterangan MA.
مزید پڑھ »

Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan ICW Soal Caleg Mantan Terpidana, Minta KPU Cabut AturanMahkamah Agung Kabulkan Gugatan ICW Soal Caleg Mantan Terpidana, Minta KPU Cabut AturanMahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan narapidana kasus korupsi kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
مزید پڑھ »

KPU Sebut belum Terima Putusan MA yang Anulir Syarat Terpidana Maju CalegKPU Sebut belum Terima Putusan MA yang Anulir Syarat Terpidana Maju CalegIdham Holik mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA terkait uji materi pasal dalam dua PKPU terkait syarat mantan terpidana untuk mencalonkan diri sebagai caleg
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-03-01 05:35:29