JPU KPK tuntut dua ASN Mahkamah Agung RI sebagai terdakwa dalam kasus suap hakim agung, masing-masing hukuman selama enam dan delapan tahun penjara.
) yang merupakan staf kepaniteraan Mahkamah Agung RI sebagai terdakwa dalam kasus suap hakim agung, masing-masing hukuman selama enam dan delapan tahun penjara.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan," kata Amir saat pembacaan tuntutan pada sidang tersebut. Terdakwa Desy Yustria dituntut oleh jaksa dengan hukum selama delapan tahun 10 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Desy juga dituntut membayar uang pengganti senilai ribu dolar Singapura dan Rp21 juta.
Sedangkan untuk terdakwa Nurmanto Akmal, jaksa menuntut agar dihukum selama enam tahun tiga bulan serta denda sebesar Rp1 miliar, dan selanjutnya membayar uang pengganti sembilan ribu dolar Singapura dan Rp57,5 juta.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
JPU KPK tuntut dua ASN Mahkamah Agung delapan tahun penjaraJaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua aparat sipil negara yang merupakan staf kepaniteraan Mahkamah Agung RI sebagai ...
مزید پڑھ »
Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Dipanggil sebagai Tersangka Hari Ini, KPK Minta KooperatifKepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan jika Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dipanggil penyidik hari ini.
مزید پڑھ »
KPK Panggil Sekretaris MA Pasca-Ditetapkan Tersangka Kasus Suap PerkaraKPK menjadwalkan pemanggilan dua tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) hari ini.
مزید پڑھ »
KPK Tegaskan Gugatan Masa Jabatan Komisioner adalah Sikap Pribadi Nurul Ghufron |Republika OnlineNurul Ghufron diketahui mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi.
مزید پڑھ »
Gugat UU KPK, Nurul Ghufron Minta Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 TahunWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan dirinya memperbaiki isi uji materi atau judical review Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK)
مزید پڑھ »
Wakil Ketua KPK Gugat Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 TahunWakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan gugatan judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia ingin masa jabatan 4 tahun diubah menjadi 5 tahun.
مزید پڑھ »