Kata Pakar Hukum soal Perpanjangan Masa Jabatan KPK, hmm KPK
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi memutuskan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ditambah masa jabatannya selama lima tahun dari sebelumnya hanya empat tahun.
Menurut Fahri, merujuk pada Pasal 47 tentang Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang menyebut “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum”. Namun, Fahri takut ke depan akan ada permohonan lain di kemudian hari terhadap adanya perbedaan masa jabatan pimpinan di beberapa lembaga atau komisi negara. Hal itu jika putusan MK berlaku untuk pimpinan saat ini.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Cerita Pakar Hukum Unpad Diajak Bergabung ke Tim Reformasi Hukum Mahfud MdMahfud Md mengatakan membentuk Tim Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum di Indonesia.
مزید پڑھ »
Pakar Hukum: Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, MK Pertontonkan KetidakadilanFahri memandang pimpinan KPK saat ini belum tentu dapat menikmati berkah putusan MK.
مزید پڑھ »
Pakar Hukum Sebut Putusan MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK ProblematisMenurut Fahri, pertimbangan MK itu bukanlah pijakan konstitusional bagi pimpinan KPK saat ini mengenai kewenangan transisi sampai dengan Desember 2024. Selengkapnya di ____ vivacoid KPK Fahribachmid
مزید پڑھ »
Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Multitafsir, Kata PakarPutusan MK dinilai sama sekali tidak memberikan jalan keluar sebagai konsekuensi diterimanya gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
مزید پڑھ »
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Apa Saja Kata Mantan Insan KPK?Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Ini sejumlah reaksi mantan insan KPK
مزید پڑھ »
Mahfud MD: Tim Reformasi Hukum Dibentuk untuk Benahi Karut-marut HukumMenko Polhukam Mahfud MD mengatakan Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk untuk membenahi karut-marut hukum.
مزید پڑھ »