Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk segera menyerahkan pencermatan rancangan ...
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk segera menyerahkan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap paling lambat 3 Oktober 2023 pukul 23.59.
“Selain itu, parpol wajib menyerahkan keputusan pemberhentian bagi bakal calon yang berstatus wajib mundur dari pekerjaannya,” kata Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dody Wijaya, saat dihubungi ANTARA, Senin. Dody menjelaskan bakal calon anggota legislatif harus memenuhi ketentuan Pasal 14 dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan aturan itu, kata dia, bakal calon yang memiliki status sebagai kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, harus menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Ditemukan Sebanyak 14 Caleg di Manokwari Berprofesi Dilarang, KPU Tindak TegasKPU Manokwari menemukan 14 caleg berprofesi dilarang dalam proses tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT.
مزید پڑھ »
Bakal Cawapres Cak Imin: Semua Syarat Pendaftaran Amin Sudah Lengkap, Tinggal ke KPU 19 Oktober 2023Bakal calon wakil presiden (bacawapres) dari Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan, syarat pendaftarannya bersama bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan sudah sepenuhnya lengkap.
مزید پڑھ »
ICW: KPU Harus Minta Maaf kepada Masyarakat Efek PKPUPeneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan sebaiknya Idham Holik segera menghubungi anggota KPU lain untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023.
مزید پڑھ »
Didugat ICW, Mahkamah Agung Perintahkan KPU Cabut Aturan Permudah Eks Koruptor Nyaleg"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023," demikian keterangan MA.
مزید پڑھ »
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan ICW Soal Caleg Mantan Terpidana, Minta KPU Cabut AturanMahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan narapidana kasus korupsi kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
مزید پڑھ »