Mahkamah Agung Selidiki Hakim yang Diduga Dampingi Istri Berperkara di Bali |Republika Online

پاکستان خبریں خبریں

Mahkamah Agung Selidiki Hakim yang Diduga Dampingi Istri Berperkara di Bali |Republika Online
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 70 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 63%

Mahkamah Agung menjamin seluruh hakim Indonesia bersikap independen.

Disinggung mengenai adanya kekhawatiran penyimpangan putusan atau intervensi oleh Ketua PN Parigi Moutong terhadap perkara istrinya, Sobandi memastikan pihaknya melakukan monitoring perkara tersebut.

"Seorang Ketua Mahkamah Agung sendiri pun tidak bisa mengintervensi kasus perkara istri seorang Ketua PN yang sedang ditangani oleh hakim di PN Bali. Jadi kepala PN Parigi Moutong hadir hanya untuk mempertahankan hak hukumnya saja, kita tetap monitor kasus tersebut," jelas Sobandi.Sobandi menegaskan, pihaknya menjamin seluruh hakim Indonesia bersikap independen, termasuk hakim PN Denpasar yang menangani perkara istri Ketua PN Parigi Moutong.

"Tidak boleh karena adanya relasi, terus jadi berubah putusanya atau memihak. Jadi tidak ada pengaruhnya walaupun Ketua PN Parigi Moutong hadir saat persidangan praperadilan di PN Denpasar Bali," jelas Sobandi. Sebelumnya, viral adanya seorang hakim di PN Sulawesi Tengah, pada Selasa 13 Juni 2023 turut menyaksikan dan mendampingi istrinya yang sedang berperkara terkait kasus merk dagang di PN Denpasar Bali. Istrinya berinisial OH, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.

Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir menilai, kehadiran Ketua PN Parigi Moutong patut dicurigai. "Dua poin harus dipertanyakan karena dia seorang ketua PN yang menghadiri sidang istrinya yang sedang berperkara di Bali. Kalaupun ternyata permohonan izinnya tidak berkesesuaian untuk mendampingi istri tetapi izin untuk acara lain, itu jelas salah karena membohongi pimpinan dan negara," kata Mukhsin, Kamis .

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

republikaonline /  🏆 16. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Dua ASN Mahkamah Agung Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara Terkait Suap Hakim Agung - Jawa PosDua ASN Mahkamah Agung Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara Terkait Suap Hakim Agung - Jawa PosPN Bandung jatuhkan vonis terhadap 2 ASN di lingkungan Mahkamah Agung, terdakwa kasus suap hakim agung dengan hukuman 8 dan 4 tahun penjara
مزید پڑھ »

Ini Perbedaan Mahkamah Agung dan Makamah KonstitusiIni Perbedaan Mahkamah Agung dan Makamah KonstitusiIngin tahu perbedaan dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Simak ulasannya berikut.
مزید پڑھ »

Mahkamah Agung: Rezky Aditya Hidup Serumah dengan Wenny Ariani hingga Kekey LahirMahkamah Agung: Rezky Aditya Hidup Serumah dengan Wenny Ariani hingga Kekey LahirMahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Rezky Aditya berkaitan dengan polemik ayah biologis dari Naira Kaemita Sasmita alias Kekey. Ini rincian alasannya.
مزید پڑھ »

Kasasi Rezky Aditya Ditolak MA, Wenny Ariani Bersyukur Perjuangannya Berbuah ManisKasasi Rezky Aditya Ditolak MA, Wenny Ariani Bersyukur Perjuangannya Berbuah ManisRezky Aditya telah ditetapkan Mahkamah Agung (MA) sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani. Rezky Aditya telah ditetapkan Mahkamah Agung (MA) sebagai ayah biologis...
مزید پڑھ »

Wenny Ariani Minta Rezky Aditya Legowo Terima Keputusan MA - Tribunnews.comWenny Ariani Minta Rezky Aditya Legowo Terima Keputusan MA - Tribunnews.com'Ya semoga bisa menerima dengan baik kedua belah pihak, keputusan MA ini bisa diterima dengan baik, bisa dilaksanakan dan dipatuhi sebaik-baiknya oleh pihak Rezky,' ujar Wenny Ariani di kawasan Tebet Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023). (Ld)
مزید پڑھ »

Kasasi Ditolak, Bekas CEO Jouska Aakar Abyasa Tetap Dibui 6,5 TahunKasasi Ditolak, Bekas CEO Jouska Aakar Abyasa Tetap Dibui 6,5 TahunMahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi bekas CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno.
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-04-13 21:44:41