Kementerian PPPA mengapresiasi vonis kebiri kimia terhadap Baharuddin Kasim, terdakwa pemerkosa anak kandung di Buol, Sulawesi Tengah.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Buol, Sulawesi Tengah, yang menjatuhkan vonisIa diketahui menjadi pelaku kekerasan seksual berulang pada anak kandung dan anak angkatnya.Pertimbangan yang dimaksud adalah kekerasan seksual berulang yang dilakukan terdakwa, dan keadaan Kabupaten Buol yang tercatat sebagai kabupaten dengan kasus kejahatan seksual terhadap anak tertinggi di Sulawesi Tengah.
Vonis terhadap pelaku merujuk pada Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Nahar mengatakan untuk putusan hukuman tambahan dengan pemberian tindakan kebiri kimia belum banyak dilakukan karena harus memenuhi beberapa syarat.
“Tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik akan dikenakan setelah terpidana menjalani pidana pokok dan untuk jangka waktu paling lama dua tahun,” jelas Nahar.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Kementerian PPPA Apresiasi Vonis Penjara dan Kebiri Pemerkosa Anak Kandung di Buol - Jawa PosKementerian PPPA mengapresiasi putusan PN Buol yang memvonis terdakwa pemerkosaan anak kandung dengan pidana 16 tahun penjaradan kebiri
مزید پڑھ »
Menteri PPPA Dorong Pesantren Ramah Anak |Republika OnlineIa mengajak lembaga pendidikan Islam memastikan anak belajar dengan aman dan nyaman.
مزید پڑھ »
Pemerintah pastikan korban pemerkosaan di Jakbar dapat pendampinganDeputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) Nahar menyebut NN (17), anak perempuan ...
مزید پڑھ »
Tok! Pemerkosa Anak Kandung di Buol Sulteng Divonis 16 Tahun Penjara dan KebiriTerdakwa BK, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri di Buol, Sulawesi Tengah divonis hukuman 16 tahun penjara. Tak hanya itu, ia juga akan dikenakan hukuman kebiri dan pemasangan alat deteksi elektronik
مزید پڑھ »
Suhendra 'Ayah Sejuta Anak' di Bogor Divonis 4 Tahun PenjaraTerdakwa perdagangan anak, Suhendra, yang dikenal sebagai 'ayah sejuta anak' divonis 4 tahun penjara.
مزید پڑھ »
Suhendra 'Ayah Sejuta Anak' Keberatan Divonis 4 Tahun PenjaraSuhendra, yang dikenal sebagai 'Ayah Sejuta Anak', mengatakan keberatan atas vonis 4 tahun bui dalam kasus dugaan perdagangan anak yang menjeratnya.
مزید پڑھ »