Pemilu 2024 dipastikan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan judicial review (JR) alias uji materi sistem pemilu
“Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan di Gedung MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis .
Perkara dengan nomor 114/PUU-XX/2022 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diajukan oleh enam pemohon. Mereka adalah Demas Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Para pemohon meminta agar sistem Pemilu 2024 diubah dari sitem proporsional tertutup, menjadi proporsional terbuka.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup, Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg!MK menolak permohonan uji materi terhadap Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
مزید پڑھ »
Breaking News: MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Coblos CalegDemikian putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
مزید پڑھ »
Gugatan Ditolak MK, Pemilu 2024 Tetap Coblos Foto CalegAtas keputusan itu, maka Pemilu 2024 akan berjalan seperti pelaksanaan pemilu sebelumnya.
مزید پڑھ »
Tolak Gugatan Sistem Pemilu 2024 yang Diajukan PDIP, MK Putuskan Tetap Coblos CalegMK akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan sistem Pemilu 2024 yang diajukan PDIP dan memilih untuk memilih Caleg.
مزید پڑھ »
Diwarnai Hakim Beda Pendapat, Ini Alasan MK Tetap Putuskan Pemilu 2024 Coblos Caleg | merdeka.comMK memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap mencoblos caleg setelah menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
مزید پڑھ »
MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional TerbukaMK menolak gugatan soal sistem pelaksanaan pemilu 2024. Artinya pelaksanaannya tetap dilakukan secara terbuka.
مزید پڑھ »