Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pertahankan Vonis AG 3 Tahun 6 Bulan, Ini Pertimbangan Hakim

پاکستان خبریں خبریں

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pertahankan Vonis AG 3 Tahun 6 Bulan, Ini Pertimbangan Hakim
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 83%

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum terdakwa anak AG (15) dengan 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan David Ozora.

Liputan6.com, Jakarta - Putusan banding tersebut menguatkan vonis terhadap AG yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni 3 tahun 6 bulan.

Nota banding yang diajukan oleh kuasa hukum AG, juga turut ditolak. Menurut hakim, dalam fakta-fakta yang terungkap pada saat peradilan tingkat pertama mantan kekasih Mario Dandy Satriyo itu telah mengetahui rencana penganiayan berat yang dilakukan terhadap David Ozora . "Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar majelis hakim Budi Hapsari.

Dia enggan menjelaskan secara rinci proses banding yang dilakukan jaksa."Intinya, hari ini penuntut umum menyatakan banding. Saya ada acara dulu," ucapnya singkat.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding AG dalam Kasus Penganiyaan DavidPengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding AG dalam Kasus Penganiyaan DavidPengadilan tinggi DKI Jakarta menolak banding AG dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
مزید پڑھ »

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bantah Gelar Sidang Banding AG Secara MendadakPengadilan Tinggi DKI Jakarta Bantah Gelar Sidang Banding AG Secara MendadakPENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta bantah menggelar sidang banding kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, dengan terdakwa anak AG secara mendadak.
مزید پڑھ »

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan, AG Tetap Dipenjara 3,5 Tahun |Republika OnlinePengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan, AG Tetap Dipenjara 3,5 Tahun |Republika OnlinePengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan hukum pidana AG selama 3,5 tahun penjara.
مزید پڑھ »

Banding AG Eks Kekasih Mario Dandy Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Tetap Divonis 3,5 TahunBanding AG Eks Kekasih Mario Dandy Ditolak Pengadilan Tinggi DKI, Tetap Divonis 3,5 TahunHapsari menyebut AG masih terbukti bersalah dengan membantu Mario (20) yang dimana memuluskan rencana penganiayaan terhadap David yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri hingga menerima luka berat.
مزید پڑھ »

Pengadilan Tinggi DKI Tetap Hukum Penjara AG Tiga Tahun Enam Bulan |Republika OnlinePengadilan Tinggi DKI Tetap Hukum Penjara AG Tiga Tahun Enam Bulan |Republika OnlineAG ditahan terkait kasus penganiayaan bersama Mario Dandy Satriyo.
مزید پڑھ »

Pengadilan Tinggi DKI tetap hukum anak AG tiga tahun enam bulanPengadilan Tinggi DKI tetap hukum anak AG tiga tahun enam bulan'Menetapkan anak berada dalam tahanan,' Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengenakan sanksi hukuman kepada anak berkonflik dengan hukum AG (15) selama tiga tahun enam bulan tahanan terkait kasus penganiayaan terhadap D.
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-04-16 14:37:12