Pengelolaan aset dalam RUU Perampasan Aset menjadi perhatian lantaran berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
- Pengelolaan aset dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi perhatian lantaran berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. , di Pasal 50 dijelaskan pengelolaan aset dilaksanakan oleh Jaksa Agung berdasarkan asas profesional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi dan akuntabilitas.
Diketahui Kementerian Keuangan punya Ditjen Kekayaan Negara yang berminat untuk mengelola, di Kementerian Hukum dan Ham memiliki satuan kerja Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, sebagai pengelolaan benda sitaan negara dan barang rampasan negara.Bahkan di awal perumusan naskah RUU Perampasan Aset diusulkan adanya lembaga baru sebagai pengelola aset dari tindak pidana hingga akhirnya dalam draf mengarah ke Kejaksaan.
"Jadi satu pangkalan data ini bisa diakses instansi lain, bisa mengetahui barang ini statusnya ada di mana, sudah dieksekusi atau belum, sudah di jual atau belum. Kalau sekarang tidak ada yang mengetahui Kepolisian pegang apa, Kejaksaan pegang apa enggak tahu," ujar Yunus. Mekanisme Perampasan Aset Yunus menambahkan pendekatan RUU Perampasan Aset ini tidak lagi dilakukan secara konvensional. Sebelumnya tersangka atau terdakwa divonis bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap, baru aset milik terpidana bisa dieksekusi.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Ini Sejumlah Pasal Krusial dalam Draf RUU Perampasan Aset Koruptor yang Tak Kunjung Dibahas DPRPemerintah terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana atau RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas dan disahkan menjadi UU.
مزید پڑھ »
RUU Perampasan Aset Sudah Diserahkan, Wamenkumham: Kini Kewenangan DPR RIWakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah diserahkan ke DPR RI.
مزید پڑھ »
Masa Reses Usai, DPR Didesak Prioritaskan Bahas RUU Perampasan AsetDPR akan kembali memasuki masa sidang pada Selasa (16/5/2023) besok. Diharapkan, pada masa sidang ini, DPR memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset yang diusulkan pemerintah. Polhuk AdadiKompas
مزید پڑھ »
Anggota DPR Yahya Zaini Usul Pisahkan Narkotika dan Tembakau dalam RUU KesehatanYahya menjelaskan industri tembakau telah menjadi bagian integral dari sejarah dan kebudayaan Indonesia selama lebih dari seratus tahun.
مزید پڑھ »
Berdampak Buruk, AS Kenakan Pajak Listrik 30 Persen Lebih Tinggi untuk Penambang Kripto - Jawa PosBukan rahasia lagi bahwa proses menambang cryptocurrency atau aset kripto menggunakan listrik dalam jumlah besar.
مزید پڑھ »
KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak, Nominalnya FantastisKPK menyita aset Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
مزید پڑھ »