Sederet Fakta Polemik Utang Pemerintah Rp 344 Miliar atas Program Satu Harga Minyak Goreng TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Polemik utang pemerintah terkait program satu harga minyak goreng kepada pengusaha retail senilai Rp 344 miliar belum selesai. Bahkan, pengusaha retail mengancam akan menggugat Kementerian Perdagangan .Adapun utang tersebut berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual saat negara meminta peretail menjual minyak goreng Rp 14.000 per liter pada awal tahun lalu. Saat itu, ada sekitar 42.
“ menghentikan pembelian atau pengadaan minyak goreng dari produsen atau pemasok minyak goreng, dalam waktu dekat,” kata Roy dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 April 2023.Selanjutnya: Selain itu, pihaknya telah mengirim surat pada Presiden ...Selain itu, pihaknya telah mengirim surat pada Presiden Joko Widodo terkait rafaksi minyak goreng pada 27 Maret 2023 lalu. Dengan begitu, Aprindo berharap Jokowi bisa menyelesaikan masalah ini dan memberikan solusi konkret.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Pemerintah Utang Minyak Goreng Rp 344 Miliar ke Aprindo, Mendag: Yang Bayar BPDPKSPermasalahan utang pemerintah sebesar Rp344 miliar kepada pengusaha ritel modern memasuki babak baru. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta pengusaha ritel menunggu hasil pertimbangan Kejaksaan Agung untuk aspek legal.
مزید پڑھ »
Zulhas Buka Suara Lagi soal Utang Pemerintah Rp 344 M ke PeritelMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas buka suara lagi soal utang Kementerian Perdagangan kepada pengusaha ritel Rp 344 miliar.
مزید پڑھ »
Kisruh Utang Minyak Goreng Rp 344 Miliar, Ini Kata MendagSebelumnya Ketua Umum DPP Aprindo Roy Nicholas Mandey mengancam akan menghentikan pengadaan atau penjualan minyak goreng di toko ritel terkait utang minyak goreng Rp 344 miliar.
مزید پڑھ »
Aprindo: Kemendag Belum Beri Kepastian Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 MiliarAprindo menghargai langkah yang dilakukan Kemendag telah mengundang Aprindo hadir untuk mendiskusikan persoalan utang rafaksi minyak goreng.
مزید پڑھ »
Mendag Takut Masuk Penjara, Utang Migor Menggantung Rp 344 MPemerintah masih menunggu opini hukum dari Kejaksaan Agung, apakah harus membayar atau tidak selisih harga itu ke peritel modern.
مزید پڑھ »
Pengusaha Ritel Beri Batas Waktu Pemerintah Bayar Utang Minyak Goreng Rp 344 Miliar Maksimal 3 BulanPara pengusaha ritel memberikan batas waktu pembayaran rafaksi minyak goreng kepada pemerintah 2 hingga 3 bulan, terhitung sejak bulan April-Mei.
مزید پڑھ »