Rekan Teddy Mianahasa, Linda Pujiastuti alias Anita divonis 17 penjara atas kasus jual beli narkoba jenis sabu. Sidang vonis berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini (10/05/23).
Majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar pada Linda.Sama dengan Linda, Doddy juga dijatuhi pidana 17 tahun dan denda Rp2 miliar.
Sementara itu, Teddy Minahasa telah menjalankan vonis kemarin . Teddy dapat hukuman lebih ringan dari tuntutan hukuman mati, yaitu penjara seumur hidup.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun PenjaraMajelis hakim PN Jakbar menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Linda Pujiastuti terkait peredaran narkoba yang turut menyeret Irjen Teddy Minahasa. - Halaman 1
مزید پڑھ »
BREAKING NEWS: Linda Pujiastuti alias Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara - Tribunnews.comLinda Pujiastuti juga diminta membayar denga Rp 2 miliar rupiah dengan subsider 6 bulan penjara.
مزید پڑھ »
Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara Terkait Peredaran Sabu Teddy MinahasaLinda Pujiastuti alias Anita divonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. Linda juga dikenakan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan. Megapolitan LindaPudjiastuti
مزید پڑھ »
Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara, Terbukti Jadi Perantara Peredaran Narkoba Irjen Teddy MinahasaTerdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dijatuhi vonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dalam kasus peredaran narkoba.
مزید پڑھ »
Hari Ini, AKBP Dody-Linda Pujiastuti Hadapi Sidang Putusan Kasus NarkotikaAKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto akan menghadapi sidang pembacaan putusan vonis di PN Jakbar hari ini.
مزید پڑھ »