Terbukti Mencabuli Anak Tirinya, Polisi di Cirebon Divonis 20 Tahun

پاکستان خبریں خبریں

Terbukti Mencabuli Anak Tirinya, Polisi di Cirebon Divonis 20 Tahun
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 70%

Majelis Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, dalam putusan bandingnya menjatuhkan pidana penjara 20 tahun terhadap Brigadir Satu Chumaedi Saefudin, terdakwa kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya. Nusantara AdadiKompas

V menunjukkan karton berisi aspirasinya terkait vonis majelis hakim terhadap kasus yang menimpa anak kandungnya di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin .

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. Majelis hakim menilai dakwaan Ayat itu untuk memberikan keadilan bagi korban serta masyarakat. Sebagai ayah sambung, terdakwa harusnya melindungi korban. Apalagi, terdakwa merupakan anggota Polres Cirebon Kota yang harusnya mengayomi dan melindungi masyarakat.

Rudi mengatakan, terdakwa berhak mengajukan kasasi jika tidak puas dengan putusan hakim. Namun, pihaknya optimistis sudah ada bukti bahwa korban mengalami kekerasan seksual dan fisik.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

hariankompas /  🏆 8. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Pacar Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun di Tingkat BandingPacar Mario Dandy Tetap Divonis 3,5 Tahun di Tingkat BandingMajelis hakim tinggi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama uang menjatuhkan hukuman 3,5 penjara kepada AG.
مزید پڑھ »

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding AG dalam Kasus Penganiyaan DavidPengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding AG dalam Kasus Penganiyaan DavidPengadilan tinggi DKI Jakarta menolak banding AG dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
مزید پڑھ »

Tak Terima Undangan Resmi dari Pengadilan Tinggi DKI, Kubu AG Dipastikan Tak Hadiri Sidang Putusan BandingTak Terima Undangan Resmi dari Pengadilan Tinggi DKI, Kubu AG Dipastikan Tak Hadiri Sidang Putusan BandingTerdakwa anak AG kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dijadwalkan menjalani sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI pada Kamis (27/4/2023)
مزید پڑھ »

Pengadilan Tinggi DKI Bantah Gelar Sidang Banding AG Secara MendadakPengadilan Tinggi DKI Bantah Gelar Sidang Banding AG Secara MendadakPengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang banding terdakwa anak AG (15) terkait kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahi (17)
مزید پڑھ »

Pengadilan Tinggi Gelar Sidang Banding AG, Kubu David: Semoga Tidak Merusak Keadilan Anak KorbanPengadilan Tinggi Gelar Sidang Banding AG, Kubu David: Semoga Tidak Merusak Keadilan Anak KorbanKuasa hukum David Ozora mengaku terkejur dengan keputusan PT DKI Jakarta yang menggelar sidang putusan banding AG. Ia berharap keputusan tidak merusak keadilan bagi kliennya.
مزید پڑھ »

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bantah Gelar Sidang Banding AG Secara MendadakPengadilan Tinggi DKI Jakarta Bantah Gelar Sidang Banding AG Secara MendadakPENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta bantah menggelar sidang banding kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, dengan terdakwa anak AG secara mendadak.
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-04-06 16:13:08