33 Pinjol Kurang Modal, Izinnya Bakal Dicabut OJK?

پاکستان خبریں خبریں

33 Pinjol Kurang Modal, Izinnya Bakal Dicabut OJK?
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 74%

Sementara terkait pemenuhan ekuitas untuk perusahaan pembiayaan, masih ada 8 multifinance yang belum memenuhi.

Patut diketahui, dua bulan lagi, pelaku fintech P2P Lending atau Pinjaman Online wajib memenuhi kebijakan ekuitas minimum fintech P2P lending berdasarkan POJK 10/2022 yaitu sebesar Rp2,5 miliar.

Direktur Pengawas Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan Tris Yulianta mengatakan, kebijakan ini baru akan berlaku mulai per 4 Juli 2023. Ia pun mengimbau, bagi penyelenggara yang belum memenuhi modal, Pengawas telah meminta action plan pemenuhan ekuitas kepada penyelenggara tersebut dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan.

Bila pengusaha pinjol tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka OJK akan mengenakan sanksi administratif hingga pemberhentian operasi. "Dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan usaha. Pengenaan sanksi tersebut juga telah diatur dalam POJK 10/2022 dengan adanya pentahapan," ungkap Tris kepada CNBC Indonesia pada Selasa, .Tris menegaskan, pencabutan izin usaha merupakan sanksi tahap akhir. Ia berusaha menenangkan nasabah, pasalnya, OJK juga mempertimbangkan kepentingan konsumen agar tidak timbul kerugian, termasuk kehilangan dana yang masih tersisa di pinjol tersebut.

"Pada prinsipnya, supervisory action yang dilakukan oleh OJK justru bertujuan untuk mencegah timbulnya pelanggaran ketentuan yang disebabkan karena keterbatasan kondisi keuangan dan memastikan perlindungan konsumen dapat tetap dipenuhi oleh penyelenggara," tandas Tris.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

OJK Siapkan Sanksi bagi P2P Lending yang Belum Penuhi Modal Rp2,5 MiliarOJK Siapkan Sanksi bagi P2P Lending yang Belum Penuhi Modal Rp2,5 MiliarPer Mei 2023 terdapat 33 pemain fintech P2P lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar. OJK pun menyiapkan sanksi.
مزید پڑھ »

OJK Tebar 24 Sanksi di Pasar Modal, Ini Daftar yang DihukumOJK Tebar 24 Sanksi di Pasar Modal, Ini Daftar yang DihukumPT KAM menjual KPD melalui KAS dengan memberikan janji imbal hasil pasti ke nasabah.
مزید پڑھ »

PKS: Pokoknya yang Dibuat Anies Baswedan yang Kurang-kurang Kita Perbaiki, Jangan DikecamPKS: Pokoknya yang Dibuat Anies Baswedan yang Kurang-kurang Kita Perbaiki, Jangan DikecamDia menyebut, apapun yang dibangun pada era Anies Baswedan jangan dikomplain. Seharusnya, saling gotong-royong dibantu untuk diperbaiki.
مزید پڑھ »

Deadline Hari Ini! Mengeker Nasib 33 Pinjol P2P Lending Kurang ModalDeadline Hari Ini! Mengeker Nasib 33 Pinjol P2P Lending Kurang ModalSebanyak 33 perusahaan pinjol mengalami kekurangan modal sebesar Rp2,5 miliar, perusahaan ditenggat hari ini (4/7/2023) untuk memenuhi.
مزید پڑھ »

Jelang Deadline, 33 P2P Lending Belum Penuhi Modal Rp2,5 MiliarJelang Deadline, 33 P2P Lending Belum Penuhi Modal Rp2,5 MiliarOJK menyebutkan terdapat 33 fintech P2P lending yang belum memenuhi aturan modal minimal Rp2,5 miliar jelang deadline besok, Selasa (4/7/2023).
مزید پڑھ »

12 BPD Belum Penuhi Modal Inti, Siapa Saja?12 BPD Belum Penuhi Modal Inti, Siapa Saja?Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan hampir seluruh bank umum sudah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-03-13 17:32:42