RUU Perampasan Aset memungkinkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyita aset yang terbukti dari hasil kejahatan.
Perumus naskah akademik RUU Perampasan Aset, Yunus Husein menjelaskan penyitaan aset ini dilakukan jika tersangka atau terdakwa yang melarikan diri, meninggal dunia hingga tersangka berada di luar negeri sehingga tidak dapat dieksekusi.
Menurut Yunus aturan yang berlaku saat ini aset atau barang bukti bisa dirampas negara jika sudah ada keputusan pengadilan secara inkrah.Jika nantinya RUU Perampasan Aset disahkan menjadi UU, maka negara melalui Kejaksaan Agung bisa merampas aset tanpa menunggu vonis pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.
Yunus menambahkan jika nantinya pengadilan memutus bahwa aset yang disita tidak berkaitan dengan perkara, maka negara wajib mengembalikannya.Untuk pengelolaan aset yang disita, bisa berkaca dari Belanda. Negara tersebut menjual semua barang-barang sitaan dengan harga yang berlaku saat barang disita.
"Ini salah satu alasan untuk mengajukan permohonan menyita aset tanpa menghukum pelakunya. Kalau di pengadilan tidak terbukti aset yang disita harus dikembalikan, jadi harus dikembalikan kalau tidak bersalah," ujar Yunus.Lebih lanjut Yunus menegaskan mekanisme perampasan aset harus melalui pengadilan, sehingga tidak ada proses perampasan negara yang dilakukan saat penyelidikan ataupun penyidikan.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Perumus Naskah Akademik Ungkap Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan di RUU Perampasan AsetPengelolaan aset dalam RUU Perampasan Aset menjadi perhatian lantaran berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
مزید پڑھ »
RUU Perampasan Aset Sudah Diserahkan, Wamenkumham: Kini Kewenangan DPR RIWakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah diserahkan ke DPR RI.
مزید پڑھ »
Masa Reses Usai, DPR Didesak Prioritaskan Bahas RUU Perampasan AsetDPR akan kembali memasuki masa sidang pada Selasa (16/5/2023) besok. Diharapkan, pada masa sidang ini, DPR memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset yang diusulkan pemerintah. Polhuk AdadiKompas
مزید پڑھ »
Ini Sejumlah Pasal Krusial dalam Draf RUU Perampasan Aset Koruptor yang Tak Kunjung Dibahas DPRPemerintah terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana atau RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas dan disahkan menjadi UU.
مزید پڑھ »
Perumus Naskah Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Beri Efek Jera bagi Pelaku KejahatanRancangan UU Perampasan Aset Tindak Pidana atau RUU Perampasan Aset dinilai bisa memberikan efek jera pelaku kejahatan.
مزید پڑھ »
Viral JPU di Sumut Minta Uang Ke Terdawa, Kejagung Siap Lakukan Tindakan Tegas ke Jaksa NakalKapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan akan melakukan tindakan-tindakan tegas terhadap siapapun oknum Jaksa yang melakukan penyalahgunaan kewenangan.
مزید پڑھ »