Dosen Tersangka Pelecehan Mahasiswi di Bali Terancam 12 Tahun Penjara

پاکستان خبریں خبریں

Dosen Tersangka Pelecehan Mahasiswi di Bali Terancam 12 Tahun Penjara
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 68%

PAA dijerat dengan Pasal 6 huruf a atau b Undang-Undang RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana pelecehan seksual secara fisik

- PAA dosen tersangka kasus pelecehan seksual pada mahasiswi berinisial RD di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Ini bukan kasus pemerkosaan, ini pelecehan seksual secara fisik," ujar Kapolres Buleleng, AKBP Made Dhanuardana, Selasa di Buleleng. Tersangka langsung datang ke kos korban dan dijemput korban di halaman parkir. Berikutnya, tersangka naik ke lantai dua di kamar kos korban.

Korban saat itu tak menaruh curiga lantaran tersangka merupakan dosen pembimbingnya. Saat itu antara korban dan pelaku duduk berdampingan.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

kompascom /  🏆 9. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Waspada RUU Kesehatan, Ketum KRPI Rieke Diah Pitaloka Dorong Jaminan Sosial Tetap Sesuai Undang-UndangWaspada RUU Kesehatan, Ketum KRPI Rieke Diah Pitaloka Dorong Jaminan Sosial Tetap Sesuai Undang-UndangKonfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menyatakan sikap tegas terkait Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan. Hal itu disampaikan Ketua Umum KRPI Rieke Diah Pitaloka.
مزید پڑھ »

10 Undang-Undang Terkait Kesehatan yang akan Digusur Metode Omnibus Law |Republika Online10 Undang-Undang Terkait Kesehatan yang akan Digusur Metode Omnibus Law |Republika OnlineRUU Kesehatan menggunakan metode omnibus law seperti UU Cipta Kerja.
مزید پڑھ »

KRPI Dorong Jaminan Sosial Tetap Sesuai UU SJSNKRPI Dorong Jaminan Sosial Tetap Sesuai UU SJSNPengesahan RUU Kesehatan akan mencabut empat UU, yakni UU Tenaga Kesehatan (99 pasal), UU Praktik Kedokteran (88 pasal), UU Kebidanan (80 pasal), dan UU Keperawatan (66 pasal).
مزید پڑھ »

KRPI: RUU Kesehatan Berpotensi Melemahkan Tenaga KesehatanKRPI: RUU Kesehatan Berpotensi Melemahkan Tenaga KesehatanKonfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menyatakan sikap tegas terkait penolakan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
مزید پڑھ »

Gelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan Disahkan, IDI Sempat Kecewa Tak Bisa Masuk Kantor KemenkesGelar Aksi Damai Tolak RUU Kesehatan Disahkan, IDI Sempat Kecewa Tak Bisa Masuk Kantor KemenkesIkatan Doter Indonesia (IDI) kembali menggelar aksi damai untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-04-01 20:17:09