Pasal 8 Ayat 2 Peraturan KPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif dianggap sebagai kemunduran demokrasi karena membuka peluang berkurangnya pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif. Polhuk AdadiKompas
Peserta aksi membawa poster penolakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Pasal 8 saat sesi konferensi pers di kompleks Badan Pengawas Pemilu , Jakarta Pusat, Senin .
Menurut Lis Dedeh, Deputi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Anak, Disabilitas, dan Lansia, Badan Pengabdian dan Pemberdayaan Masyarakat DPP Partai Demokrat, Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 10/2023 sudah membuat partai berleha-leha mencari bakal caleg perempuan karena jumlah 30 persen tidak lagi mutlak.
Dalam suasana tersebut, terbitnya PKPU No 10/2023, terutama Pasal 8 Ayat 2, pada 18 April 2023 meresahkan sebagian perempuan caleg, pengurus parpol, akademisi, dan organisasi yang mengadvokasi demokrasi. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati menyebut, selama Pemilu 2014 dan 2019 partai-partai sudah memenuhi aturan yang pertama kali diatur melalui UU No 12/2003 tentang Pemilu Legislatif itu.
Perjuangan tindakan afirmatif dimulai setelah Pemilu 1999 yang dianggap demokratis, tetapi menghasilkan hanya 9 persen keterwakilan perempuan di DPR. Sementara Pemilu 1987 menghasilkan 13 persen, Pemilu 1992 ada 12,5 persen, dan Pemilu 1997 jadi 10,8 persen. Perjuangan kelompok-kelompok perempuan dan pegiat demokrasi meningkatkan keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD awalnya tak didukung DPR dan pemerintah. Namun, kerja bersama antara media massa arus utama, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil menghasilkan UU No 12/2003 tentang Pemilu Legislatif. Untuk pertama kali di Indonesia berlaku kebijakan kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam susunan daftar calon anggota DPR dan DPRD.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Jumlah Anggota Dewan Perempuan Terancam Berkurang Akibat Peraturan Baru KPU |Republika OnlineKetentuan anyar tentang caleg perempuan termaktub dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
مزید پڑھ »
Foto : Aksi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Tolak Peraturan KPU di Bawaslu | merdeka.comKelompok Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menggelar aksi penolakan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Bawaslu. Dalam aksinya mereka menolak Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Pasal 8 Ayat (2) mengenai perhitungan bakal calon perempuan di setiap Dapil.,Bawaslu,Viral Hari Ini,KPU,Perempuan,politik,Demonstrasi,Pemilu,Pemilu 2024,Jakarta
مزید پڑھ »
Peraturan KPU Bisa Kurangi Caleg Perempuan, Koalisi Sipil Ancam Gugat ke MA |Republika OnlineKoalisi masyarakat sipil meminta KPU segera merevisi Pasal 9 PKPU 10/2023.
مزید پڑھ »
KRPI Dorong Jaminan Sosial Tetap Sesuai UU SJSNPengesahan RUU Kesehatan akan mencabut empat UU, yakni UU Tenaga Kesehatan (99 pasal), UU Praktik Kedokteran (88 pasal), UU Kebidanan (80 pasal), dan UU Keperawatan (66 pasal).
مزید پڑھ »
Bawaslu Diminta Rekomendasikan Revisi PKPU Pencalonan Anggota Legislatif'Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 tak sesuai ketentuan perundang-undangan lebih tinggi. Yang dilakukan KPU dengan membuat aturan ini telah melanggar UU serta sumpah dan janji jabatan,' ujar mantan anggota KPU, Ida Budhiati. Polhuk AdadiKompas
مزید پڑھ »